Kamis, 11 April 2019 15:52

Dianggap Tidak Konstitusional, Larangan Aborsi di Korea Selatan Dicabut

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Getty Images
Getty Images

Larangan aborsi di Korea Selatan telah dinyatakan tidak konstitusional dalam keputusan pengadilan bersejarah hari ini, Kamis (11/04/2019).

RAKYATKU.COM - Larangan aborsi di Korea Selatan telah dinyatakan tidak konstitusional dalam keputusan pengadilan bersejarah hari ini, Kamis (11/04/2019).

Ini adalah sebuah keputusan penting yang akan membatalkan larangan aborsi yang telah berlaku di negara itu selama lebih 60 tahun.

Namun, pengadilan mengatakan undang-undang saat ini akan tetap berlaku sampai akhir tahun depan.

Di bawah larangan tahun 1953, wanita yang melakukan aborsi dapat didenda dan dipenjara, kecuali dalam kasus pemerkosaan atau alasan risiko kesehatan.

Korea Selatan adalah salah satu dari sedikit negara maju di mana aborsi dikriminalisasi.

Pada tahun 2017, sebuah jajak pendapat menemukan bahwa lebih dari 51,9% responden lebih suka mengakhiri larangan itu.

Undang-undang itu ditinjau setelah ada tantangan dari dokter wanita, yang mengatakan larangan itu membahayakan wanita dan membatasi hak-hak mereka.