Kamis, 11 April 2019 13:53

Tujuh Langkah Bayar Pajak Kendaraan Melalui Ponsel Anda

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tangkapan layar aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store.
Tangkapan layar aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store.

Cukup dengan layanan data internet di ponsel Anda, pajak kendaraan bisa dibayar secara online.

RAKYATKU.COM - Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing untuk membayar pajak tahunan. Cukup dengan layanan data internet di ponsel Anda, pajak kendaraan bisa dibayar secara online.

Yah, fasilitas e-samsat sudah terintegrasi dengan bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor. 

"Aplikasi itu sudah bisa diunduh oleh pengguna ponsel berbasis android atau iPhone," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri kepada wartawan belum lama ini.

Bagi pengguna android, Anda bisa mengunduh aplikasinya melalui tautan ini: Samsat Online Nasional

Berikut tujuh langkah bayar pajak secara online: 

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional 
Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email. 

2. Sistem Memverifikasi Data 
Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut. 

3. Hasil Penetapan Pajak 
Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut 

4. Mendapatkan Notifikasi 
Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi. 

5. Pembayaran 
Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya. 

6. Bukti Pembayaran 
Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim. 

7. Pengiriman Stiker Pengesahan 
Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.