Rabu, 10 April 2019 15:50

Hari Terakhir Urus Pindah TPS, Ratusan Calon Pemilih Antre di KPU Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana di Kantor KPU Sulsel, Rabu (10/4/2019). Foto:Rizal
Suasana di Kantor KPU Sulsel, Rabu (10/4/2019). Foto:Rizal

Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi para calon pemilih Pemilu 2019 untuk mengurus pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi para calon pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mengurus pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). 

Di hari terakhir ini, antusias masyarakat untuk mengurus layanan pindah memilih meningkat. Hal ini terpotret di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Berdasarkan pantauan Rakyatku.com, hingga Rabu (10/4/2019) sore ini, ratusan masyarakat calon pemilih masih mengantre menunggu giliran. 

Mereka ada yang menunggu sambil duduk di aula khusus yang telah disiapkan untuk mengurus formulir A5. Adapula yang memilih bercengkerama sambil memainkan gadget di sekitar halaman depan dan halaman samping Kantor KPU Sulsel.

Ditemui Rakyatku.com disela-sela pengurusan pindah memilih tersebut, Koordinator Divisi Data KPU Sulsel, Uslimin menjelaskan, layanan tersebut akan dibuka hingga pukul 16.00 Wita sore ini.

"Pengurusan sampai pukul 16.00 Wita. Tapi kalau masih ada setelah pukul 16.00 Wita, kita selesaikan. Intinya ambil nomor antrian sampai pukul 16.00 Wita," tegasnya.

Adapun yang mengurus layanan pindah memilih ini, kata Uslimin berasal dari 4 kategori sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, serta bertugas pada hari pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

"Yah, empat kategori itu. Tapi kebanyakan mereka bertugas pada hari pemungutan suara. Yang bertugas pada hari pemungutan suara itu membawa surat tugas dari tempatnya bekerja," tambah Uslimin.

Tak semua yang mengurus layanan pindah memilih akan otomatis diterima. Kata Uslimin, Berkasnya terlebih dahulu harus diteliti dengan baik.

"Intinya kalau tidak sesuai peruntukannya itu tidak boleh. Itu perintah MK. Saya belum dapat data lengkapnya (total yang mengurus layanan pindah memilih). Nanti kita akan rilis, tapi belum hari ini. Insyaallah besok," pungkasnya.