Rabu, 10 April 2019 12:06

Ingat! Hari Ini Batas Pengurusan DPTb di KPU Makassar, Begini Prosedurnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sebelum hari H pada 14 April mendatang, Komisioner KPU Makassar, Gunawan mengingatkan batas akhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hari pencoblosan Pemilu 2019 kurang sepekan lagi. Sebelum hari H pada 14 April mendatang, Komisioner KPU Makassar, Gunawan mengingatkan batas akhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

"Hari ini merupakan batas pengurusan DPTb di kantor KPU Makassar," ungkap Gunawan, (Rabu 10/4/2019).

Pihaknya berharap, masyarakat yang masih belum dan mau mengurus DPTb agar segera datang ke kantor KPU Makassar. Pasalnya pelayanan pengurusan diperkirakan hanya akan berlangsung sampai sore hari. "Sepertinya sampai jam 5," tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (6/4/2019) lalu Komisioner KPU Makassar Romy Harminto menyebut sudah ada 150 pemilih yang telah mengurus formulir A5 di Makassar.

“Permintaan warga untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terus berdatangan setiap hari. Rata-rata orang memohon pindah memilih dengan alasan lokasi bertugas,” kata Romy Harminto.

Merujuk dalam putusan MK, dalam masa perpanjangan, KPU hanya membuka permintaan pindah memilih bagi empat kelompok khusus. 

Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi binaan di rumah tahanan, atau sedang menjalankan tugas. Khusus kelompok yang sedang menjalankan tugas, KPU menetapkan syarat khusus. Harus dibuktikan dengan surat tugas untuk hari H.

Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih, masyarakat dapat langsung ke Kantor KPU dengan membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT. Misalnya dalam bentuk hard copy, fotokopi KTP Elektronik, dan bukti bahwa pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai putusan MK.

"Petugas akan menyerahkan formulir model A.5 KWK untuk digunakan di TPS tujuan. Formulir ini harus dilaporkan kepada PPS di TPS tujuan paling lambat satu hari jelang pemungutan suara," tambah Romy.