Selasa, 09 April 2019 22:13

Pemilih Difabel Boleh Dibantu Keluarga Pilih Anggota DPR dan DPRD

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum memfasilitasi template huruf Braille bagi pemilih difabel netra di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum memfasilitasi template huruf Braille bagi pemilih difabel netra di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Namun, hanya ada dua surat suara yang disiapkan template huruf Braille-nya, yakni surat suara jenis pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Bagaimana jika pemilih difabel netra juga ingin menyalurkan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota?

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Gunawan Mashar memberikan jawabannya. Menurutnya, KPU menyiapkan solusi, yakni dengan menggunakan tenaga pendamping.

"Jadi teman-teman penyandang disabilitas netra bisa didampingi oleh keluarga. Bagi yang bisa mencoblos sendiri, tidak mesti menggunakan pendamping," ungkapnya, Selasa (9/4/2019).

Tapi sebelum melakukan pendampingan, kata Gunawan, setiap tenaga pendamping diwajibkan untuk mengisi formulir C3 yang telah disediakan.

"Hal ini karena penyediaan template (alat bantu/alat peraga) disiapkan oleh KPU RI. Kita tidak punya anggaran untuk pengadaan itu (template huruf Braille)," pungkasnya.

Berdasarkan data KPU Sulsel, daftar pemilih tuna netra di Sulsel sebanyak 4.409 orang. Jumlah itu merupakan bagian dari 20.288 pemilih disabilitas dari total seluruh wajib pilih yang ada di Sulsel.