Selasa, 09 April 2019 14:24

Keppres Sudah Diteken, 17 April Libur Nasional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. 

Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019). Berikut kutipan isi Keppres tersebut: “Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019”. 

Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

UU Pemilu yang dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109. 

Dalam pertimbangan, penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Sumber: Kompas.com