Sabtu, 06 April 2019 15:06

Mahasiswa Sudah Tak Bisa Urus Pindah Mencoblos

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahasiswa yang telat mengurus pindah memilih terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mahasiswa yang telat mengurus pindah memilih terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019. Masa pengurusan surat pindah memilih (A5), khusus mahasiswa dinyatakan sudah berakhir alias tak ada perpanjangan.

"Kalau untuk sekarang sudah tidak bisa lagi (urus A5 untuk mahasiswa). Untuk mahasiswa sudah lewat masa pengurusannya padad 17 Maret," ucap Kabag Humas KPU RI, Robby Leo saat dikonfirmasi Rakyatku.com, pada Sabtu (6/4/2019).

Dijelaskan Robby, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 hingga H-7, tidak berlaku untuk mahasiswa. 

"Yang boleh urus sekarang itu warga yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan bertugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktian surat penugasan," tandasnya. 

Hal senada juga disampaikan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang. Kata Asrar, untuk tahap kedua ini, A5 dikhusukan untuk penghuni lapas, orang yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam dan orang yang harus melaksanakan tugas di hari pemilihan. 

"Yang bertugas dibuktikan dengan surat tugas atau sejenisnya. A5 kategori mahasiswa sudah lewat waktunya di tahap pertama dulu," paparnya.