Kamis, 04 April 2019 16:21

"Upah, Saya Mana?" Kernet Habisi Sopir Truk Galon Pakai Kunci Roda

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

MF sakit hati. Kucuran keringatnya mengangkat galon-galon air mineral, tak dihargai Wildan (26), rekannya yang sebagai sopir.

RAKYATKU.COM, TANGERANG - MF sakit hati. Kucuran keringatnya mengangkat galon-galon air mineral, tak dihargai Wildan (26), rekannya yang sebagai sopir.

Dia pun memupuk sakit hati itu. Hingga suatu hari, saat truk bernomor polisi B 9516 NQC melaju ke arah Labuan, Banten, mengangkut 1.400 galon, kendaraan berhenti di Jalan Tol Cikupa, Tangerang.

Awalnya, korban meminggirkan kendaraan untuk mengecek ban belakang. Saat itulah pelaku mengambil kunci roda, lalu memukul bagian belakang tubuh korban sebanyak 11 kali hingga tak sadarkan diri.

Kemudian, pelaku membopong korban ke dalam mobil dan memukul kembali korban menggunakan tangannya sebanyak 9 kali, serta mencekik korban hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, pelaku ke kawasan Rangkas Bitung untuk menjual ribuan galon ke daerah setempat dengan nilai Rp49 juta.

Usai menjual galon, pelaku ke Balaraja, Tangerang dan meninggalkan korban beserta kendaraan tersebut.

Pelaku melanjutkan perjalanan ke Ramayana Cikupa untuk membelanjakan uang hasil penjualan galon, hingga akhirnya pelaku pergi ke Sukabumi menggunakan transportasi online.

Sesampainya di Sukabumi, pelaku menemui rekannya yang berinisial HR, SM, MB dan IS untuk membagikan uang hasil penjualan galon. Pada pembagiannya masing-masing mendapatkan Rp2 juta.

"Jadi pada kasus ini kita tidak hanya mengamankan MF tapi, empat tersangka lainnya, karena mengambil atau mendapatkan dan mengetahui aksi yang dilakukan MF," ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif, sebagaimana dilansir dari Merdeka.com.

MF ditangkap di Ciawi, Bogor. Hasil pemeriksaan, MF mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi, satu kalung emas milik korban, satu unit mobil truk, sejumlah telepon genggam dan juga galon.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.