Rabu, 03 April 2019 14:02

Brunei Resmi Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati Bagi Gay

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sultan Hassanal Bolkiah
Sultan Hassanal Bolkiah

Brunei secara resmi telah memberlakukan hukum syariah baru yang ketat, yang menjadikan seks gay sebagai pelanggaran hukum.

RAKYATKU.COM - Mulai hari ini, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei.

Negara tetangga ini secara resmi telah memberlakukan hukum syariah baru yang ketat, yang menjadikan seks gay sebagai pelanggaran hukum.

Mereka yang terbukti bersalah di bawah undang-undang baru akan dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hukuman itu juga berlaku untuk pelanggaran seks lainnya, seperti berzina atau pemerkosaan.

Namun, di bawah undang-undang baru ini, orang-orang hanya akan dihukum karena melakukan hubungan seks gay jika mereka mengaku atau terlihat melakukan pelanggaran oleh empat saksi.

Selain menghukum para pelanggar seks, hukum syariah baru Brunei juga mencakup hukuman untuk pencurian, dengan potong tangan.

Langkah ini memicu kecaman dan protes internasional. Komunitas gay Bruneian telah menyatakan keterkejutan dan ketakutan mereka.

"Anda bangun dan menyadari bahwa tetangga Anda, keluarga Anda, atau bahkan wanita tua yang baik hati yang berjualan udang di pinggir jalan itu tidak berpikir Anda manusia, atau tidak apa-apa dengan merajam," kata seorang lelaki gay Brunei, yang tidak ingin diidentifikasi, kepada BBC.

Laki-laki Brunei lainnya, yang bukan gay tetapi telah meninggalkan Islam, mengatakan ia merasa "takut dan mati rasa" di hadapan hukum baru ini.

"Kami warga biasa tidak berdaya untuk menghentikan penerapan hukum Syariah," kata pria berusia 23 tahun, yang juga ingin anonim, dikutip dari BBC.

"Di bawah Syariah, aku akan menghadapi hukuman mati karena murtad."

Sebelumnya, Homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.