Selasa, 02 April 2019 20:40

Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid

Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

Namun demikian, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid menjelaskan, kenaikan gaji 5 persen PNS Pemkot Makassar, dihitung mulai Januari 2019 dan akan dibayarkan setelah gaji pokok di bulan April cair.

"Jadi kami bayar dulu gajinya di bulan April. Setelah itu, kami bayar kekurangan kenaikan gaji lima persen sejak bulan Januari satu minggu setelah terima gaji di bulan April" terangnya kepada Rakyatku.com di Balai Kota Makassar, Jumat (29/3/2019) lalu.

Taslim Rasyid mengaku telah menerima petunjuk teknis terkait kenaikan gaji PNS sebanyak lima persen ini dari pemerintah pusat.

"Baru keluar peraturannya dari Kemenkeu. Jadi sudah ada PP-nya, sudah ada juga Juknisnya dari Dirjen Pembendaharaan," pungkasnya.

Adapun kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Aturannya ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam lampiran beleid itu disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.