Selasa, 02 April 2019 20:21

Imran Kecewa, Tangannya Putus Namun Pelaku Begal Hanya Divonis 18 tahun

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Imran korban begal tangan
Imran korban begal tangan

Imran korban begal tangan yang membuat dirinya cacat permanen, hadir di sidang putusan kasus begal tangan di pengadilan negeri (PN) Makassar, Selasa (2/4/2019). Imran menyaksikan sidang putusan terse

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Imran korban begal tangan yang membuat dirinya cacat permanen, hadir di sidang putusan kasus begal tangan di pengadilan negeri (PN) Makassar, Selasa (2/4/2019). Imran menyaksikan sidang putusan tersebut bersama dengan teman-temannya, dari mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM).

Imran mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim, kepada pelaku penebas tangannya, Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20).

"Saya belum terima dengan putusan 18 tahun penjara karena saya alami ini cacat seumur hidup. Belum lagi kalau dia banding di situ diringankan lagi jadi mungkin 10 tahun mami na jalani," ujar Imran saat ditemui Rakyatkucom di lokasi.

Putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua pelaku sangat ringan kata Imran. Apalagi menurutnya, tangannya kini tidak bisa lagi kembali seperti semula.

"Cacat seumur hidup ki ini  tidak bisa kerja. Harusnya di atasnya 18 tahun atau dia seumur hidup juga dipenjara. Bagaimana supaya seimbang hukuman dengan yang saya alami," harapnya.

Sebelumnya, dua pelaku begal yang menebas tangan Imran hingga putus, Aco dan Firman divonis 18 tahun penjara oleh majelis sidang Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/2019). 

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara. Kala itu, JPU beranggapan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan Imran cacat seumur hidup dan mengalami trauma serta ketakutan.

Hal-hal yang memberatkan sehingga Aco dan Pengkong dituntut 17 tahun penjara karena perbuatan keduanya dianggap meresahkan mastarakat. Aco juga merupakan residivis di kasus yang sama sementara Firman pernah ditahan dalam kasus penganiayaan.

Insiden penebasan tangan Imran terjadi pada 25 November 2018 lalu. Pelaku merampas handphone merek Samsung J7 Prime dari tangan korban di Jalan Datuk Ribandang. 

Handphone Samsung J7 Primer warna gold itu mereka jual kepada Irman (37) sebesar Rp 900 ribu. Hasilnya mereka bagi dua untuk berfoya-foya.