Selasa, 02 April 2019 14:56

Begal Penebas Tangan Imran hingga Putus Divonis 18 Tahun Penjara

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/2019). 
Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/2019). 

Dua pelaku begal yang menebas tangan Imran hingga putus, Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) divonis 18 tahun penjara oleh majelis sidang Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua pelaku begal yang menebas tangan Imran hingga putus, Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) divonis 18 tahun penjara oleh majelis sidang Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/2019). 

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara. Kala itu, JPU beranggapan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan Imran cacat seumur hidup dan mengalami trauma serta ketakutan.

Hal-hal yang memberatkan sehingga Aco dan Pengkong dituntut 17 tahun penjara karena perbuatan keduanya dianggap meresahkan mastarakat. Aco juga merupakan residivis di kasus yang sama sementara Firman pernah ditahan dalam kasus penganiayaan.

Insiden penebasan tangan Imran terjadi pada 25 November 2018 lalu. Pelaku merampas handphone merek Samsung J7 Prime dari tangan korban di Jalan Datuk Ribandang. 

Handphone Samsung J7 Primer warna gold itu mereka jual kepada Irman (37) sebesar Rp 900 ribu. Hasilnya mereka bagi dua untuk berfoya-foya.

Pengungkapan ini bermula dengan menelusuri keberadaan ponsel, bermodalkan nomor IMEI ponsel korban. Ponsel diketahui berada di daerah Pelabuhan Paotere, pada Selasa 27 November. 

Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel langsung menuju lokasi. Rupanya handphone itu ternyata sudah dibuang ke laut oleh Irman, penadah yang berpofesi nelayan. 

Bermodalkan pengakuan Irman, polisi mengantongi identitas pelaku utama.

Rabu pagi 28 November, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel menuju tempat persembunyian Aco di Jalan Sunu. 

Setibanya di lokasi, Aco sementara berkumpul bersama Fataulla (pemilik motor) dan Enal (pemilik parang) yang diketahui digunakan pelaku saat beraksi. Aco, Enal dan Fataulla kemudian diamankan.

Kamis pagi 29 November, melalui petunjuk Aco, kepolisian mencari pelaku penebasan, Firman. Namun di tengah perjalanan, Aco berusaha melawan karena ingin kabur. Terpaksa polisi melumpuhkan ke dua kakinya. Tak berselang lama, Firman ditangkap.