Senin, 01 April 2019 16:07

Ayah Korban Pembakaran Rumah Tinumbu Minta JPU Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Haji Amir.
Haji Amir.

Sidang perkara pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B akan digelar hari ini, Senin (1/4/2019). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B akan digelar hari ini, Senin (1/4/2019). 

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Sulkifli Herman. 

Keluarga korban sudah ada di lokasi untuk menyaksikan sidang tuntutan. Ayah Korban haji Amir yang sudah di pengadilan meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menunda lagi sidang tuntutan. 

Haji Amir pun berharap dalam tuntutan tersebut, kedua pelaku dituntut seberat-beratnya, ia berharap JPU menuntut kedua pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

"Harapan kita dari keluarga yaitu paling tidak dituntut sesuai dengan yang dilakukan, hukuman mati atau paling tidak seumur hidup," ujar Amir, saat ditemui Rakyatku.com.

Katanya, pihak keluarga tidak akan puas bila kedua pelaku pembakaran dan pembunuhan tersebut hanya dituntut puluhan tahun penjara. 

"Jika jaksa hanya menyebut angka contohnya 20 tahun penjara kita pihak keluarga tidak puas. Maunya kita seumur hidup sesuai dengan tuntutan dari penyidik. Kan tuntutannya seperti itu dari penyidik mati atau seumur hidup itu tuntutan kita," tegasnya.