RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Hotel Karebosi Condotel, Makassar.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, sejak 29-31 Maret 2019. Raker ini diikuti Sekretaris OPD lingkup Pemkab Luwu Utara selaku PPID Pembantu, serta Sekretaris Camat dan Sekretaris Lurah.
Rakor yang dibuka oleh Asisten Administrasi Lutra, Muh Kasrum, ini menghadirkan moderator Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo SP Sulsel, Badaruddin. Serta dua panelis yang akan membawakan materi di hari pertama, yakni Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Hasdullah dan Komisioner KI Sulsel, Aswar Hasan.
Dalam materinya, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Hasdullah memaparkan terkait penguatan peran dan fungsi PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik yang semakin berkualitas.
Pada kesempatan itu, Andi Hasdullah juga apresiasi kepada Pemkab Luwu Utara yang telah melaksanakan rapat koordinasi ini.
"Ini bagian dari komitmen Lutra untuk meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi dalam rangka penguatan PPID," ungkap Andi Hasdullah.
Kepada para peserta, dia memperkuat penyamaan persepsi daerah dan provinsi terkait tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang pada ujungnya akan menghadirkan transparansi, keterbukaan informasi, partisipasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Tak lupa pula dia menjelaskan tata kerja PPID dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dia menekankan, dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat, harus diawali dengan komitmen dan paradigma para pejabat untuk terbuka dan transparan.
Itu kunci utamanya. Karena kalau komitmen pejabatnya masih menggunakan paradigma lama yang tertutup, pasti layanan informasi dan dokumentasi tidak akan berjalan seperti yang diharapkan," ungkap Andi Hasdullah.
Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan tahapan penting yang harus menjadi payung rujukan PPID dalam melaksanakan layanan informasi dan dokumentasi. Dan disepakati untuk dibuat semacam uji konsekuensi terhadap informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan.
"Jadi mekanismenya, ada SK atas nama bupati yang disusun Sekretaris Daerah. Jika ada yang meminta informasi kategori dikecualikan, SK yang dibuat tersebut akan menjadi dasar untuk tidak diberikan. Tapi untuk informasi yang sifatnya terbuka, wajib diberikan jika ada masyarakat yang meminta," ungkap Andi Hasdullah.
Dia berharap PPID ke depan akan semakin optimal untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel, transparan, partisipasi masyarakatnya besar sehingga merek merasa ikut memiliki hasil-hasil pembangunan.
Selain Aswar Hasan, seluruh komisioner KI juga terlibat dalam acara ini sebagai panelis. Diantaranya Pahir Halim yang juga Ketua KI Sulsel, Andi Ilham, Abd Kadir Patwa, dan St Radhiah Tanrere.