Senin, 25 Maret 2019 13:19

Hanya untuk Melihat Ekspresi Wajah, IAIN Parepare Larang Mahasiswi Gunakan Cadar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melarang mahasiswinya menggunakan cadar atau niqab. Aturan itu dituangkan dalam kode etik yang berlaku di kampus tersebut.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melarang mahasiswinya menggunakan cadar atau niqab. Aturan itu dituangkan dalam kode etik yang berlaku di kampus tersebut.

"Kasihan para akhwat yang dilarang pakai cadar dan jilbab panjang di STAIN (IAIN) Parepare. Kampus seperti ini seharusnya sudah ditinggalkan," tulis seorang warganet.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Parepare, Sitti Maimun mengakui adanya aturan tersebut. 

"Iya, memang di kampus kami, salah satu kode etiknya tidak memakai cadar atau penutup wajah. Kalau jilbab panjang tidak dilarang, namun diinstruksikankepada mahasiswi untuk memperlihatkan almamater atau kemeja yang digunakan. Aturan tersebut berlaku sejak beberapa tahun lalu, namun kembali ditekankan baru-baru ini," terangnya, Senin (25/3/2019).

Awalnya, kata Maimun, aturan tersebut banyak dipersoalkan dan menimbulkan gejolak di kampus. Terutama kalangan mahasisiwi.

"Ada beberapa yang mempermasalahkan, namun sudah diberikan penjelasan terkait alasan ditetapkannya aturan, dan mereka sudah menerima," jelasnya.

Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan membantah adanya pelarangan penggunaan cadar atau niqab. "Informasi itu salah, yang kami larang penggunaan penutup wajah, bukan cadar?" katanya.

Aturan penggunaan penutup wajah, kata dia, telah tertuang dalam kode etik kampus dan telah ditandatangani sebelum mereka menjadi mahasiswa di kampus.

"Aturan pelarangan penggunaan penutup wajah untuk melihat respons para mahasiswi apakah senang atau tidak senang, menerima atau tidak menerima pelajaran, karena wajah menampilkan ekspresi," kelitnya.

Berbeda dengan IAIN Parepare, UIN Sumatra Utara Medan tidak melarang mahasiswi mereka bercadar saat melaksanakan aktivitas belajar-mengajar di kampus. 

UIN Sumut berpendapat tidak ada regulasi di Indonesia yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang, negara memberikan kebebasan pada rakyatnya untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Selama ini, di kampus tidak ada masalah antara kita dan mahasiswi bercadar. Mahasiswi baik-baik saja, tidak mengikuti ideologi radikal, fundamental, dan sebagainya," jelas Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salma.