RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kepolisian Sektor Arungkeke Polres Jeneponto dapat bonus. Penadah barang-barang curian yang hendak ditangkap ternyata juga pengedar sabu-sabu.
Terungkapnya pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Aswandi Amir (22), warga Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Sabtu (23/3/2019).
Setelah diinterogaso, Aswandi Amir mengaku mencuri barang berupa televisi dan telepon seluler dan menjualnya ke Faisal (38), warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Polisi lalu melakukan pengembangan. Faisal terdeteksi sedang berada di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea.
Kapolsek Arungkeke, AKP Muhammadang mengatakan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Arungkeke Bripka Ilham langsung menuju Kampung Ci'nong.
Polisi langsung menggeledah rumah Faisal. Polisi menemukan barang bukti berupa televisi dan telepon seluler. Tak hanya itu, juga ditemukan barang bukti lain, berupa satu buah dompet berisi 15 saset plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Sabu-sabu itu disimpan di saku celana belakang sebelah kiri. Ada juga uang Rp1,3 juta rupiah di kantong celana kanan. Uang tersebut masing-masing pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar, pecahan Rp50 ribu empat lembar, dan pecahan Rp20 ribu lima lembar yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Selain itu, juga diamankan dua buah korek gas serta satu buah pireks kaca bekas pakai, satu buah alat isap atau bong, serta satu buah ponsel merek Samsung lipat warna hitam putih.
Keduanya digelandang ke Mapolsek Arungkeke bersama dengan barang buktinya. Selain mengamankan dua orang tersebut juga dua orang saksi Pardi (18) dan Ikbal Gaffar (25).
"Kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan, kita akan cari tahu dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya.