RAKYATKU.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akan membuat kajian terhadap gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Sebelumnya, MUI Jawa Barat mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai PUBG.
"Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komperehensif," kata Sekretaris komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dikutip Detik.com, Kamis (21/3/2019).
"MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan," tambahnya.
Di India, telah ada larangan anak dan remaja bermain PUBG. Gim ini dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda.
Bahkan kepolisian India mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan main gim ini.
"Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak dari game ini," kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei, belum lama ini.
"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau (PUBG) berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," tutur Syafei.