RAKYATKU.COM, KAPUAS - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, RMD (19) ditangkap polisi di kediamannya.
Ia diduga telah membawa kabur serta mencabuli seorang gadis yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW membenarkan, pihaknya menangani kasus dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.
Orang tua korban saat mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya itu. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek setempat.
Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tidak pulang ke rumahnya selama enam hari.
Setelah diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku RMD di kediamannya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/19), berawal dari pesan facebook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui media sosial korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku RMD yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," ujar Maliana SW dilansir Antara.
Pelaku kemudian langsung membawa korban dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.
"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar Kanit Unit PPA Polres Kapuas itu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 dan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.