Kamis, 21 Maret 2019 11:40

Soal Kisruh Parkir Lapangan Andi Makkasau, Begini Sikap DPRD Kota Parepare

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Fudail.
Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Fudail.

Warga mengeluhkan pungutan retribusi parkir yang harus dibayarkan ketika masuk menggunakan kendaraan di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Warga mengeluhkan pungutan retribusi parkir yang harus dibayarkan ketika masuk menggunakan kendaraan di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare.

Keluhan warga ini ramai di media sosial dan perbincangan warung kopi.

Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam alun-alun kota ini  dikenakan parkir sebesar Rp2.000.

Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Fudail menjelaskan pihaknya telah menyampaikan Kepada Dinas Perhubungan Parepare mengambil alih parkir di Lapangan Andi Makkasau sesuai Peraturan Wali Kota Parepare.

"Agar untuk  efektifnya dan tidak membuat kisruh agar parkir di Lapangan Andi Makkasau itu diambil alih oleh Dishub dan jangan menggunakan lagi jukir," kata Andi Fuadil, Kamis (21/3/2019).

Legislator PKB ini juga berharap agar sistem satu pintu serta penertiban zona parkir diterapkan. "Parkiran harus ditata dengan baik agar tidak semrawut," terang dia.

Dalam Perwali Parepare Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lokasi Parkir di Tepian Jalan Umum Dalam Kota Parepare tertuang 81 titik parkir, dalam lapangan di antaranya.

Di dalam lapangan ini masuk area parkir berbayar sisi Jalan Riburane sepanjang 120 meter.

Mengacu Perwali, sebanyak 81 titik tepian jalan umum yang berbayar di Parepare.

Adapun dari jumlah tersebut, lebih dari 20 berada di sepanjang Jalan Bau Massepe yang merupakan salah satu jalan protokoler di Parepare.

Sedangkan ada beberapa fasilitas pemerintah yang menjadi titik retribusi parkir yakni RSUD Andi Makkasau, Gedung Islamic Center, sekitar Pasar Lakessi, pelataran Kantor Dispenda (sekarang Disdukcapil), Puskesmas Mario Na Madising, Puskesmas Lumpue, Kebun Raya Jompie, dan di dalam lapangan Andi Makkasau Parepare.

Titik parkir yang tertuang dalam Perwali dikeluarkan kala masih dijabat Pjs Wali Kota Parepare, Luthfi Natsir.