Kamis, 21 Maret 2019 07:30

Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Ditangkap KPK, Anaknya Tewas Kecelakaan di Jalan Tol

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mobil Mazda yang ditumpangi korban. (FOTO: IST)
Mobil Mazda yang ditumpangi korban. (FOTO: IST)

Duka keluarga Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa berlipat. Selain harus berurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasa (20) tewas kecelakaan, Rabu petang

RAKYATKU.COM - Duka keluarga Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa berlipat. Selain harus berurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasa (20) tewas kecelakaan, Rabu petang (20/3/2019).

Jiansyah mengalami kecelakaan di ruas Tol Solo-Ngawi, tepatnya di kilometer 565+600 Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar.

Kanit Laka Satlantas Polres Ngawi Ipda Cipto Utoyo mengatakan, korban sempat dirawat di RS At-Tin Husada. Namun, nyawanya tak tertolong. Korban diketahui mengalami luka benturan di kepala dengan kondisi pelipis berdarah. 

Kasat Lantas PJR Polda Jatim AKBP Bambang S Wibowo mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.55 WIB. Sedan Mazda S-1075-RJ yang ditumpangi korban menabrak truk bernopol AA-1962-EE yang bermuatan kayu.

Truk bermuatan kayu yang dikemudikan Dani Setiyanto (29) itu melaju dari barat ke timur atau dari arah Solo ke Ngawi di lajur lambat. Mendadak ditabrak mobil sedan Mazda yang ditumpangi korban. Sopir Mazda, Slamet Bawon (40) diduga mengantuk.

Sementara itu, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sementara berproses di KPK.

"Hari ini, KPK lakukan pemeriksaan 16 orang saksi di Polres Mojokerto Kota untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/3/2019).

Febri menyatakan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa. KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.