Selasa, 19 Maret 2019 15:16

5 Lembaga Survei Daftar di KPU Sulsel untuk Gelar Quick Count Pemilu 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
5 Lembaga Survei Daftar di KPU Sulsel untuk Gelar Quick Count Pemilu 2019

Pendaftaran untuk lembaga survei yang akan menggelar hitung cepat (quick count) pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah ditutup.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pendaftaran untuk lembaga survei yang akan menggelar hitung cepat (quick count) pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah ditutup, Minggu (17/3/2019) lalu.

Tercatat, 5 lembaga survei yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelimanya yakni Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Penelitian dan Pengembangan Kompas, Script Survei Indonesia (SSI), serta Mindset Riset dan Konsultan Indonesia (MRKI).

Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sulsel, Asrar Marlang menjelaskan berkas kelima lembaga survei itu selanjutnya akan diverifikasi.

"Verifikasi itu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga survei yang bersangkutan. Sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2018, lembaga survei yang diverifikasi harus menyiapkan sejumlah dokumen. Seperti rencana jadwal dan lokasi survei, akta pendirian (badan hukum lembaga), susunan kepengurusan lembaga, serta surat keterangan domisili dari desa/kelurahan/instansi pemerintah setempat," bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, kata Asrar, lembaga survei tersebut juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa lembaga surveinya telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei.

"Kita minta juga mencantumkan foto pimpinan, serta beberapa surat pernyataan terkait integritas dan profesionalitas lembaga survei. Selain itu, mereka diminta mengisi persyaratan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu. Benar-benar melakukan wawancara dalam melakukan survei atau jajak pendapat, serta syarat lain-lainnya," pungkas Asrar.