Selasa, 19 Maret 2019 09:40

Laporan PBB Sebut Israel Lakukan Pelanggaran Perang

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
FOTO: AP
FOTO: AP

Pasukan Israel dinilai melakukan pelanggaran terhadap pengunjuk rasa Palestina di Gaza tahun lalu yang diduga sebagai kejahatan perang. Hal itu tertuang dalam laporan PBB yang dirilis Senin kemarin.

RAKYATKU.COM - Pasukan Israel dinilai melakukan pelanggaran terhadap pengunjuk rasa Palestina di Gaza tahun lalu yang diduga sebagai kejahatan perang. Hal itu tertuang dalam laporan PBB yang dirilis Senin kemarin.

Komisi Penyelidikan Independen PBB menemukan bahwa tentara Israel menggunakan amunisi langsung terhadap pengunjuk rasa yang tidak bersenjata, menewaskan sedikitnya 189 warga Palestina selama protes di dekat pagar pemisah antara Israel dan Gaza tahun lalu, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (19/3/2019).

Lebih dari 6.000 warga Palestina juga terluka dalam tembakan langsung Israel dalam periode antara 30 Maret 2018 dan 31 Desember 2018.

"Pasukan Keamanan Israel melakukan pelanggaran terhadap HAM internasional dan hukum humaniter," kata Komisioner PBB Kaari Betty Murungi. "Beberapa pelanggaran itu mungkin merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus segera diselidiki oleh Israel."

Laporan setebal 252 halaman itu meneliti arahan Pasukan Pertahanan Israel untuk penggunaan kekuatan mematikan penembak jitu terhadap para pemrotes Palestina, yang secara teratur berdemonstrasi di sepanjang pagar pemisah.

"Komisi menemukan tidak ada pembenaran bagi pasukan keamanan Israel yang membunuh dan melukai orang-orang yang tidak menimbulkan ancaman kematian atau cedera serius terhadap orang-orang di sekitar mereka, termasuk wartawan, pekerja kesehatan dan anak-anak," kata Santiago Canton, ketua komisi itu.

Canton mengatakan komisi itu , yang  menyampaikan laporan itu kepada Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa selama protes, dicap sebagai Great March of Return, tentara Israel membunuh dan sangat melukai warga sipil yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan atau berpose. ancaman yang akan segera terjadi pada Pasukan Keamanan Israel, atau terhadap penduduk sipil di Israel.

"Ketika memeriksa penggunaan tembakan langsung Pasukan Pertahanan Israel terhadap para demonstran Palestina, Komisi, bagaimanapun, menemukan bahwa penerapan kekuatan mematikan dalam sebagian besar kasus disahkan secara tidak sah. Hal ini tak terelakkan menyebabkan perampasan kehidupan secara sewenang-wenang," kata Canton.

Komisaris Kanton meminta Israel untuk segera memastikan bahwa aturan keterlibatan pasukan keamanan mereka direvisi untuk memenuhi standar hukum internasional, terutama mengingat peringatan satu tahun protes.