RAKYATKU.COM - Penunjukan Suharso Monarfa sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP memicu polemik. Politikus senior partai berlambang Kakbah menyebut seharusnya wakil ketua umum yang gantikan Romahurmuziy.
Politikus senior PPP, Akhmad Muqowam mengatakan, penunjukan Suharso Monarfa sebagai pelaksana tugas, inkonstitusional. Pada pasal 13 ART PPP disebutkan bahwa jika ketua umum berhalangan, maka posisinya digantikan sementara oleh wakil ketua umum.
Sekjen DPP PPP, Arsul Sani mengakui adanya pasal dalam ART tersebut. Hanya saja, dalam rapat, para wakil ketua umum tidak ada yang bersedia.
"Ahmad Muqowam (AMQ) hanya baca hitam-putihnya ART, tidak ikut rapat sehingga tidak paham situasinya," ujar Arsul, Minggu (17/3/2019).
Arsul menjelaskan bajwa rapat pengurus harian dihadiri seluruh majelis-majelis partai, yakni majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis pakar, dan mahkamah partai.
"Para wakil ketua umum setelah mendengarkan usulan Kiai Maimoen Zubair dan menyadari bahwa PPP memerlukan figur pelaksana tugas ketua umum yang mampu dengan cepat mengonsolidasikan partai dan mengatasi demoralisasi jajaran partai karena kasus OTT Mas Romi. Dan yang dipandang memiliki kemampuan tersebut adalah Pak Suharso," urai Arsul.
Dengan tidak bersedianya para wakil ketua umum, lanjutnya, maka ketentuan ART tersebut tidak dapat dijalankan.