RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa akhirnya menggelar jumpa pers terkait pemeriksaan mantan Bupati Gowa dua periode, Ichsan Yasin Limpo (IYL) dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan kawasan 'Kota Idaman' di Kecamatan Pattalassang tahun 2015.
Mantan calon gubernur Sulsel itu diperiksa sebagai saksi pada Jumat kemarin, (15/3/2019). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan selesai pada malam hari.
Jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa ini berlangsung singkat. Tak ada sesi tanya jawab.
Di awal pernyataannya, Kompol Muh Fajri Mustafa cuma mengucapkan terima kasih kepada IYL yang sudah memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak IYL yang telah memenuhi panggilan penyidik. Beliau diambil keterangannya terkait penyidikan kasus Kota Idaman. Pemeriksaan dimulai pukul 10:30 Wita sampai dengan 21.30 Wita," ucap Kompol Muh Fajri Mustafa kepada awak media, pada Sabtu (16/3/2019).
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan seputar pembangunan kawasan 'Kota Idaman' di era kepemimpinan IYL .
"Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada beliau. Dan beliau menjawab dengan sangat kooperatif," katanya.
Sayangnya, Polres Gowa enggan menjelaskan secara gamblang terkait hasil pemeriksaan IYL. Kompol Muh Fajri Mustafa pun tak menyebut nilai kerugian negara dalam kasus yang dalam tahap penyidikan itu.
"Penyidikan sampai saat ini masih berlangsung dan kita sama-sama menunggu hasil dari penyidikan yang akan kami sampaikan," ujarnya.
Saat akan menutup jumpa pers ini, awak media sempat mempertanyakan tentang saksi-saksi yang sudah diperiksa hingga nilai kerugian dalam kasus itu.
Kompol Muh Fajri Mustafa tak menjawab pertanyaan itu.
"Kami kunci bahwa proses penyidikan kasus Kota Idaman sementara berproses, dalam artian proses penyidikan. Untuk hasilnya kita sama-sama menunggu bagaimana nantinya hasil penyidikan terhadap tindak pidana dalam proses pembangunan Kota Idaman," tutupnya.
Sebelumnya, Ichsan menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi di "Kota Idaman" tersebut. Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak menggelontorkan duit di kawasan calon ibu kota Gowa itu. Dalam artian, tidak ada kerugian negara.
"Itu adalah pembangunan developer oleh swasta dan saya hanya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi berdasarkan dari BPN. Saya yakin ini tidak ada tindak pidana korupsi. Memang ada kewenangan bupati untuk penata ruang yang akan keluar izin prinsip," urai Ichsan.