Jumat, 15 Maret 2019 22:42

Pemuda di Luwu Diringkus Polisi, Sabu-sabu dan Pulpen Diamankan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku AR.
Pelaku AR.

Seorang pemuda di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta. Kabupaten Luwu Utara, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA — Seorang pemuda di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta. Kabupaten Luwu Utara, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, karena diduga membawa barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.

AR (30) berhasil disergap polisi, Jumat (15/3/2019) pukul 01.05 dini hari, setelah dilakukan pengintaian sebelumnya. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu. Serta satu buah kaca pirex yang disimpan di dalam pulpen.

Selain itu juga diamankan sebuah handphone merek samsung J1 milik AR, yang juga merupakan barang bukti.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan salah seorang pemuda di Kelurahan Salassa karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah diamankan, beserta barang buktinya,” kata AKBP Boy.

Pelaku AR menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Luwu Utara untuk kepentingan penyelidikan.