RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Barat di Kota Palopo divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Ketiga terdakwa yakni Nasrul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ali Kumaini Mustafa selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) masing-masing dihukum satu tahun kurungan penjara. Sementara Sanny Patanggu selaku kontraktor penyedia jasa konstruksi divonis 1 tahun enam bulan.
"Selain itu masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin di Aula Press Room Kejati, Jumat (15/3/2019).
Sanny Patunggu dan Ali Kumaini Mustafa dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Nasrul dijerat pasal 2 undang-undang tipikor sesuai dakwaan primair JPU.
Selain hukuman penjara dan denda, khusus untuk Sanny Patunggu, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino memintanya mengembalikan uang negara sebesar Rp440 juta dengan ketentuan hukuman 3 bulan bila uang negara tersebut tidak dikembalikan.
"Ada uang pengganti senilai Rp440 juta subsidair 3 bulan," imbuhnya.
Uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Sanny ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Greafik Loserte, Sanny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,39 miliar.
Sanny juga dituntut tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara dua terdakwa lainnya, Nasrul dan Ali masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun, vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa masih membuat tiga terdakwa korupsi ini megajukan banding. Hal tersebut tertera di situs resmi PN Makassar.
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat di Kota Palopo ini bermula pada tahun 2016 dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan pada tahun 2016 silam senilai Rp5 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dihentikan karena tidak memiliki dokumen AMDAL.
Dari hasil audit BPKP Sulsel, ada sekitar Rp1,3 miliar indikasi kerugian negara yang ditemukan. Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo pun menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.