RAKYATKU.COM - Kasus langka terjadi di Bekasi. Seorang perempuan menggugat pacarnya gara-gara dilecehkan hingga punya anak di luar nikah. Tidak tanggung-tanggung, gugatannya Rp5,1 miliar.
Gugatan dilayangkan karena sang pacar menolak menikah. Kasus itu kini berproses di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang yang dipimpin Abdul Ropik (ketua) dan dua anggota, Adi Ismet dan Donald Panggabean itu masih tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Humas PN Bekasi, Djuyamto menjelaskan, perempuan itu meminta majelis hakim menghukum pacarnya untuk memberikan ganti rugi Rp100 juta dan kerugian immateril Rp5 miliar.
Tak hanya itu, perempuan itu juga meminta uang paksa sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, perempuan itu berkenalan dengan cowoknya pada 24 Juli 2015. Mereka dikenalkan oleh teman mereka hingga sepakat pacaran.
Pada 25 Desember 2016, cowok mengajak ceweknya pergi ke toko boneka. Namun, tiba-tiba kendaraan dibelokkan ke arah hotel di daerah Bekasi. Bermula dari situ, perbuatan mesum kemudian diulang berkali-kali hingga perempuan itu hamil.
Mengetahui perempuan itu hamil, cowoknya marah-marah dan meminta untuk menggugurkan janin dengan meminum jamu-jamu tradisional. Namun, janin itu tetap berkembang dan lahir pada 31 Januari 2018. Ternyata usanya hanya 1,5 bulan.