RAKYATKU.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa berlangsung menarik, Kamis (14/3/2019). Sudah delapan orang yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi kedelapan yang mencabut keterangan dalam BAP adalah Ivan Yunus, pegawai Hotel Majapahit. Dia petugas hotel penerima tamu.
BAP itu dicabut setelah kuasa hukum Dhani bertanya apakah Ivan mengetahui dan mengenal foto pedemo. "Tidak. Saya tidak mengenal. Saya hanya ditunjukkan oleh petugas. Kalau tidak sesuai, dicabut saja," kata Ivan.
Dalam sidang yang digelar kurang lebih satu jam itu, jaksa kembali memutar vlog sebagai barang bukti kepada saksi.
Mengetahui saksi mencabut poin, kuasa hukum pentolan Dewa 19, Aldwin Rahardian akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.
"Bukan hanya saksi kali ini, tapi saksi-saksi sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU ada delapan mencabut BAP dan hanya satu yang tidak. Dan mencabut keterangan idiot itu diarahkan. Pada fakta yang diperlihatkan di video dan semuanya dicabut," kata Aldwin.
Aldwin menjelaskan kenapa BAP saksi banyak yang dicabut dalam pencemaran nama baik, sebab ada hal-hal yang bukan jawaban dari para saksi. "Kita adukan ke Mabes Polri ya, bagian pengawasannya Propam untuk mengkonfirmasi para penyidik. Kita akan laporkan," ungkapnya.
Melihat saksi mencabut keterangan di BAP, Ahmad Dhani tampak tersenyum. Semula, suami Mulan Jameela itu tampak serius dan gelisah.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah jujur majelis hakim. Dari sekian saksi, dia yang berkata jujur mengenal saya," ujar Dhani.
Poin-poin dalam BAP yang dicabut para saksi di antaranya adalah penyebutan pendemo idiot, pembuatan video yang menjadi viral, keterangan pasal saksi, pencantuman bukti foto pendemo yang berseragam, asumsi subjek kata idiot, dan saksi tidak pernah menyebut Dhani mengatakan kelompok dan golongan.