RAKYATKU.COM, PALOPO - Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka resmi Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis (14/3/2019).
Kabid Kedaruratan dan Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Makassar, Aisyah Sufrie pada kesempatan itu melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.
"Semoga dengan lahirnya Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat menjadi momentum yang baik bagi kita semua. Seluruh jajaran kesehatan untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Baik di pintu masuk dan wilayah, yang tentunya didukung oleh seluruh jajaran lintas sektor terkait," kata dia.
Judas juga mengatakan bahwa dengan adannya UU tersebut, minimal ada dua yang akan dipenuhi, yakni bagi petugas karantina, sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan tugasnya. Tidak lagi simpang siur. Begitu juga masyarakat, memahami apa yang menjadi kewajibannya kepada negara terkait UU itu.
"UU tentang Kekarantinaan ini memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga resiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Juga menambahkan, setiap UU isinya ada yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah. Karena menurutnya, terkadang ada pasal di dalamnya yang membutuhkan peraturan pemerintah.
"tentunya, Ini (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) akan menjadi rujukan/buku pintar para penyelenggara dan jajaran lintas sektor bersama masyarakat," kata dia.