RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Abdul Nasir Umar, pelaku pembunuhan mantan kepala sekolah SMAN 1 Makassar dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Nasir dituntut bersalah dan sengaja melakukan pembunuhan kepada Sakaruddin, yang juga masih kakak iparnya.
"Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan. Hukumannya 15 tahun penjara," kata Sriwahyuni, pengacara terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/3/2019).
Sriwahyuni mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan bahwa Nasir melanggar pasal 338 KUHP sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Namun, ia menilai tuntutan JPU sangat berat mengingat kliennya tidak sengaja melakukan pembunuhan itu. Ia menyebut kliennya tidak berniat membunuh Sakaruddin walau pada saat itu Nasir tersulut kemarahan yang besar.
"Sebelum dia membunuh korban sempat tampar wajahnya. Memang sudah ada masalah sebelumnya," imbuhnya.
Untuk itu, kata Uni, sore nanti ia akan membacakan nota pembelaan Abdul Nasir atas perkara pembunuhan yang menimpanya. Ia menyebut bahwa kliennya seharusnya hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Nasir, sebagaimana diberitakan sebelumnya membunuh Sakaruddin diduga karena merasa cemburu Sakaruddin dekat dengan istrinya. Sementara itu anak mendiang Sakaruddin mengatakan pembunuhan yang dilakukan Sakaruddin karena bermuatan perebutan harta.