Kamis, 14 Maret 2019 02:00

Bubarkan Judi Sabung Ayam, Polisi di Luwu Utara Amankan Lima Unit Motor

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara membubarkan judi sabung ayam di Dusun Tete Induk, Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara membubarkan judi sabung ayam di Dusun Tete Induk, Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara membubarkan judi sabung ayam di Dusun Tete Induk, Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Rabu (13/3/2019).

RAKYATKU.COM,LUWU UTARA - Personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara membubarkan judi sabung ayam di Dusun Tete Induk, Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Judi sabung ayam ini tergolong berani karena dilakukan di area pekarangan rumah warga. Saat melihat polisi datang, peserta langsung kocar kacir. Mereka lari tunggang langgang.

Tak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap. Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, tiga ekor ayam aduan, dan sebilah taji. Barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Baebunta.

Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin menegaskan bahwa jajaran Polres Luwu Utara akan membersihkan sampai benar-benar tak ada tempat judi di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat memberikan informasi ke Polsek ataupun ke Polres.

"Kita akan bubarkan dan kita proses hukum kalau ditemukan barang bukti dan pelakunya sebagai shock therapy agar warga tidak terjerumus ke perjudian," tegas Budi.