RAKYATKU.COM,TAKALAR - Unit Drugs Hunter Polres Takalar berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di penginapan Waterboom Topejawa,Takalar, Selasa (12/3/2019).
Usman (39) diamankan setelah ada informasi warga sering melakukan transaksi narkoba di penginapan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta membenarkan penangkapan pengedar narkoba di penginapan waterboom Topejawa, Kecamatan Mangarabombang.
"Pelaku ditangkap Selasa malam kemarin. Pelaku jadi target atas informasi warga yang sering terjadi transaksi narkoba di waterboom Topejawa," kata Agus, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya, personel Satresnarkoba sempat mendatangi penginapan pelaku. Namun, daat didatangi, pelaku ternyata tidak berada di sana.
"Pelaku diamankan setelah beberapa jam kamar pelaku digeledah. Pelaku tak berkutik setelah kembali ke kamarnya," jelas Kasat Narkoba Polres Takalar.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi di kamar pelaku seperti empat saset plastik yang diduga berisikan sabu-sabu, dua buah botol alat isap sabu-sabu beserta pipetnya, delapan unit handpone berbagai merek, beberapa STNK motor dan SIM, serta uang tunai Rp520 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Saat diinterogasi polisi, Usman mengakui perbuatannya. Kasat Narkoba mengatakan beberapa STNK dan SIM yang dimiliki pelaku diduga jaminan beberapa pemakai narkoba. "Pelaku mengakui bahwa beberapa STNK dijadikan jaminan pengguna sabu-sabu," tutup Kasat.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Takalar. Pelaku dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun.