Rabu, 13 Maret 2019 18:39

Korporasi Abu Tours Disidangkan, Hamzah Mamba Lagi-lagi Duduk di Kursi Pesakitan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aspidum Kejati Sulsel Narendra Jatna, saat diwawancarai wartawan.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aspidum Kejati Sulsel Narendra Jatna, saat diwawancarai wartawan.

Direktur Utama PT Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba akhirnya kembali didudukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/3/2019) sore tadi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur Utama PT Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba akhirnya kembali didudukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/3/2019) sore tadi.

Kehadiran orang nomor satu di Abu Tours itu, untuk mengikuti sidang perkara penipuan dan pencucian uang jemaah umrah yang dilakukan oleh korporasi yang dipimpinnya, PT Amanah Bersama Umat. Abu Hamzah hadir bersama pengacaranya Tri Metty Siboro. 

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aspidum Kejati Sulsel Narendra Jatna, membacakan dakwaan untuk korporasi Abu Tours. Dalam dakwaan itu, korporasi Abu Tours dianggap sebagai holding company, yang membuat bisnis baru dengan menggunakan dana jemaah umrah. 

"PT Amanah Bersama Umat juga memiliki 3019 agen dan 233 mitra. Dan dengan ini bisa mendapatkan pemasukan uang, tapi tidak semua dimasukkan ke rekening Abu Tours, tapi ada juga dalam bentuk fee dan pembayaran langsung," kata Narendra dalam dakwaannya. 

Tidak hanya itu, uang senilai Rp1,4 triliun itu dari dana jemaah tidak semata-mata digunakan untuk memberangkatkan jemaah, tetapi juga digunakan untuk keperluan lain. 

"Jadi sidang ini bukan untuk mengulangi lagi menyidangi Hamzah Mamba sebagai individu, tapi dia mewakili korporasinya," kata Narendra saat diwawancara usai sidang. 

Dalam sidang ini, korporasi PT Amanah Bersama Umat dikenakan pasal 3 juncto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.