Rabu, 13 Maret 2019 15:42

Penikam Tukang Bentor Sebanyak 21 Kali Minta Keringanan Hukuman

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahmat Sanjaya.
Rahmat Sanjaya.

Di hadapan majelis hakim, Sudarman Said alias Koja hanya bisa tertunduk.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di hadapan majelis hakim, Sudarman Said alias Koja hanya bisa tertunduk. Ia memohon keringanan hukuman atas tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. 

Saat pengacaranya membacakan nota pembelaan (pleidoi), Sudarman Said terpaksa melakukan penganiayaan terhadap Azis Duma lantaran istrinya disuruh jual diri oleh korban. Murka dengan sebutan itu, Sudarman membacok Azis hingga 21 kali bacokan. 

"Ternyata dalam fakta persidangan korban merupakan ipar terdakwa atau saudara istri terdakwa yang sangat tidak pantas diucapkan oleh korban kepada kakak iparnya sendiri," kata Rahmat Sanjaya, Penasihat hukum terdakwa saat membacakan pleidoi. 

Menurut Rahmat, sebutan jual diri itu tidak terbukti secara meyakinkan dan sah memiliki unsur kesengajaan seperti yang ada dalam pasal 338 KUHP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Terdakwa tidak punya maksud sengaja untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Azis Duma, melainkan karena adanya dorongan dari luar dan kedongkolan dan kemarahan serta gelap mata," imbuhnya. 

Sebelumnya, Sudarman Said (40) menikam Azis Duma di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar pada Senin (20/8/2018) lalu. Ia menikam korban dengan menggunakan dua buah pisau dapur milik mertua dan istrinya melekatinya. 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Widiarso, Sudarman pun dituntut oleh JPU dengan hukumam 15 tahun penjara. Sudarman dituntut melanggar pasal 338 KUHP. Sudirman Said bebas dari dakwaan primer JPU sebelumnya yakni pasal 340 KUHP.