Rabu, 13 Maret 2019 02:30

Beri Perlindungan Anak, Dukcapil Pasangkayu Sosialisasi Penerbitan KIA

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Beri Perlindungan Anak, Dukcapil Pasangkayu Sosialisasi Penerbitan KIA

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak pemangku keijakan tentang pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA), pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu melaksana

RAKYATKU.COM, PASANGKAYU - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak pemangku keijakan tentang pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA), pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan sosialisasi penerbitan KIA di Aula Kantor Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (12/3/2019). 

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang bertujuan meningkatkan pendataan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara. 

"Sosialisasi ini juga tidaklah lain untuk kepentingan dalam rangka mewujudkan Nawa Cita Pemerintah Pusat yakni untuk menghadirkan negara yang bekerja guna memberi rasa aman, melindungi masyarakat melalui peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," kata Irfan. 

Irfan menjelaskan, pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu, dan anak anak juga harus mempunyai kartu identitas. 

"Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas, sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak," urai Irfan. 

Selain dihadiri para pemangku kepentingan, sosialisasi juga ikut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu, dan Camat, serta perwakilan dari guru TK dan SD.