RAKYATKU.COM,SIDRAP - Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengomentari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Benda yang sebelumnya sabu-sabu, ternyata batu tawas yang telah dihancurkan.
"Bungkusan yang awalnya diduga mirip sabu-sabu itu tidak mengandung zat ampetamin. Itu bukan narkotika," ujar Budi Wahyono kepada wartawan di Sidrap, Selasa (12/3/2019).
Berdasarkan hasil uji Labfor tersebut, dua terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya bersama barang bukti tersebut, terpaksa kembali dilepaskan. Keduanya tidak terbukti sebagai pengedar narkotika.
"Hasilnya uji labnya menyebutkan negatif. Itu bukan sabu-sabu. Jadi, terduga kita lepaskan," ungkap Budi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap bekerja sama petugas Polres Nunukan, Kaltara mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram, Senin (11/3/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, barang tersebut ditemukan petugas dalam dua karung di jalan poros Parepare-Rappang, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.
"Kami juga mengamankan dua orang terduga pemilik barang bukti diduga sabu-sabu tersebut. Barang ini disimpan dalam karung bercampur bawang merah dan minyak goreng," papar mantan kepala Satuan Reskrim Polres Takalar ini via telepon seluler kemarin.
Disebutkannya, penemuan dugaan narkotika dalam jumlah banyak tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan dua terduga pelaku sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.
"Dua terduga yang ditangkap di Sidrap ini salah satunya berinisial Zul, warga Kabupaten Bone. Dia bertugas mengantar barang tersebut dengan tujuan Sidrap. Untungnya berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," ungkap Badollahi.
Disebutkannya, lokasi penangkapan barang bukti bersama para terduga, di depan kantor Lurah Uluale dekat SPBU Jenderal Soedirman.
"Kedua terduga bersama barang buktinya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," terang Badollahi.