Selasa, 12 Maret 2019 16:19

Jelang Pengumuman Hasil Akhir, Pemda Diminta Usul Ulang Formasi PPPK

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

KemPANRB mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019

RAKYATKU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019

"Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat dua skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, pada Selasa (12/3/2019). 

Skema pertama, pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.

Skema kedua, pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan dengan beberapa pertimbangan. 

Yakni, Pemerintah Daerah diminta harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019.

Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.

"Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana pertimbangan di atas," tandasnya.