RAKYATKU.COM,PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare menggelar rapat paripurna terkait persetujuan bersama penetapan Ranperda Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (12/3/2019).
Ketua Pansus Ranperda Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Minhajuddin Ahmad mengatakan, setelah melalui pembahasan yang panjang maka pansus memperoleh hasil yakni ada beberapa pasal yang berubah.
"Pansus telah membahas ranperda tersebut, dan akhirnya pada hari ini bisa ditetapkan, meski dalam pembahasan di DPRD bersama pihak terkait ada beberapa pasal yang mengalami perubahan," kata legislator Partai Golkar tersebut.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi kinerja DPRD dan Pansus dalam membahas ranperda Inisiasi Menyusu dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif itu.
"Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD terkhusus kepada pansus DPRD yang telah bekerja secara maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini," ucapnya.
Berbagai tanggapan dan masukan serta saran oleh DPRD menjadi agenda dan bahan serta masukan yang sangat berharga dalam pelaksanaan ranperda tersebut. Ranperda ini mulai dibahas sejak diserahkan 16 Januari lalu, dibahas bersama DPRD bersama dinas terkait berdasarkan mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan adanya ranperda ini, lanjut Taufan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam bidang kesehatan.
"Menindaklanjuti kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah provinsi berkaitan dengan pemberian ASI ekslusif. Kami mengharapkan dengan Perda ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberian ASI eksklusif," harapnya.