RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Meilania Ritali Dasilva alias Memey divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah dan penelantaran tiga anak di bawah umur.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rika Mona Pandegirot, Memey dinyatakan terbukti melanggar pasal 77 B juncto pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain divonis hukuman 18 bulan penjara, Memey juga didenda Rp50 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan hukuman dua bulan kurungan.
Usai vonis dibacakan, Memey yang tidak didampingi pengacaranya mengaku masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua tahun penjara atau 24 bulan. Memey sebelumnya diduga menyekap dan melakukan kekerasan terhadap tiga anak yakni AW (11), F (8), dan DI (3) beberapa bulan yang lalu.