RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa menangkap tiga orang yang terlibat narkoba dalam sepekan terakhir. Dua di antaranya pengusaha. Seorang lainnya buruh bangunan.
Buruh bangunan berinisial BH (17), pertama kali ditangkap pada Jumat sore (8/3/2019) sekitar pukul 16.00 wita. Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu itu ditangkap di jalan poros Malino, depan gerbang BLPP.
Polisi menemukan satu pembungkus rokok yang didalamnya terdapat empat plastik bening berisi sabu-sabu. BH mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak Februari 2019 untuk menjaga stamina dalam bekerja.
Selain itu, pelaku memberikan kepada temannya yang masih sekolah.
Pada Jumat malam (8/3/2019) sekitar pukul 20.30, Satuan Resnarkoba Polres Gowa juga menangkap HR (36). Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu warga Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Pelaku ditangkap di Jalan Benteng Sompa Opu. Polisi menemukan tiga saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan sebuah telepon seluler lipat.
HR mengaku terpaksa mengedarkan barang tersebut karena desakan ekonomi. Sabu-sabu dibeli dengan harga Rp700 ribu. Lalu, barang tersebut dikemas dalam bentuk saset dan dijual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Pria ketiga yang ditangkap berinisial AN (39). Warga kompleks Unhas, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar ini ditangkap di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Tepatnya di rumah kos Pondok Putri, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 18.40 wita.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah alat isap sabu-sabu atau bong, satu ponsel Android, satu buah korek api gas, satu botol alkohol, satu ball klip plastik kosong, dan satu buah tas kecil warna batik hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Pelaku telah melakukan transaksi narkoba selama empat hari. Satu gram sabu-sabu dia beli Rp850 ribu kemudian dikemas dalam saset dan dijual.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan, total barang bukti yang ditemukan dari ketiga tersangka tersebut 15 gram sabu-sabu.
"Kasus ini berawal dari penyelidikan dan laporan warga bahwa di daerah sekitar pelaku ditangkap seting terjadi transaksi narkoba dan alhamdulillah kita menemukan pelaku di tiga lokasi yang berbeda-beda. Mereka diketahui mengedar sabu, ada yang sudah lima bulan hingga satu tahun yang menyasar di daerah Makassar dan di Gowa," jelas Maulud, Senin (11/3/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku AN disangka melanggar Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan hukuman maksimal seumur hidup.
HR dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sama dengan BH.