RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dwi Aprilia Linda, menyampaikan secara detail hasil pertemuan KPK, Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dan Pemprov Sulsel yang digelar belum lama ini.
Linda menjelaskan, dalam pertemuan itu, KPK sudah mendapatkan keterangan dari Pemprov Sulsel dan YOSS terkait hak kepemilikan Stadion Mattoangin.
"Dari pertemuan kemarin, KPK melakukan mediasi. YOSS menyampaikan seperti apa. YOSS menyampaikan dia mengelola, sedangkan Pemprov menyatakan dia punya sertifikat," kata Linda usai melakukan rapat koordinasi pengamanan aset di kantor gubernur Sulsel, Senin (11/3/2019).
Dalam pertemuan itu kata dia, Pemprov Sulsel menyatakan punya hak atas kepemilikan stadion itu karena mengantongi sertifikatnya. Sehingga dalam pertemuan itu dijelaskan, YOSS hanya sebagai pengelola.
"Karena pemprov punya sertifikat atas Stadion Mattoangin, maka kami rekomendasikan untuk melakukan penertiban atas aset tersebut. Dalam artian fight mempertahankan aset tersebut," jelasnya.
Kata Linda, Pemprov harus mempertahankan Stadion Mattoangin. Jangan mudah dilepaskan kepada pihak lain.
"Sebenarnya Pemprov sudah punya niat baik, karena Pemprov mau melakukan renovasi stadion. Kalau tidak mempertahankan, berarti melakukan pembiaran," pungkasnya.