Senin, 11 Maret 2019 11:36

Siti Aisyah, Tersangka Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong Un Dibebaskan

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Siti Aisyah (PA-EFE / REX / Shutterstock)
Siti Aisyah (PA-EFE / REX / Shutterstock)

Siti Aisyah, wanita asal Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un telah dibebaskan.

RAKYATKU.COM - Siti Aisyah, wanita asal Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un telah dibebaskan.

Laporan media lokal mengatakan bahwa Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa menarik dakwaannya dan hakim memberikan pembebasan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat ia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya karena membunuh Kim Jong Nam. 

"Dia bisa pergi sekarang," katanya dikutip dari CNA.

Menurut CNA, setelah meninggalkan pengadilan, wanita berusia 26 tahun itu terlihat masuk ke mobil kedutaan.

Menanggapi pembebasan Siti Aisyah, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, "kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin."

Kim Jong-nam terbunuh di bandara internasional Kuala Lumpur saat ia bersiap untuk naik pesawat pada Februari 2017.

Sementara itu, tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huong masih akan menjalani proses sidang, dan dapat menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.