Sabtu, 09 Maret 2019 19:51

Kejati Sulsel: Hasil Eksaminasi Akan Perkuat Kasasi JPU dalam Perkara Kijang

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejati Sulsel: Hasil Eksaminasi Akan Perkuat Kasasi JPU dalam Perkara Kijang

Proses eksaminasi yang dilakukan Kejati Sulsel atas putusan bebas bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang belum membuahkan hasil. Setidaknya hingga hari ini, Asisten Bidang Pengawasan masih merampun

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proses eksaminasi yang dilakukan Kejati Sulsel atas putusan bebas bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang belum membuahkan hasil. Setidaknya hingga hari ini, Asisten Bidang Pengawasan masih merampungkan proses eksaminasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi saat diwawancara mengatakan secara detail ada empat hal pokok yang ingin dibuktikan dalam proses eksaminasi. Yang pertama ialah kelemahan dalam penelitian pra tuntutan perkara ini.

"Yang kedua apakah jaksa profesional atau tidak dalam perkara ini. Ketiga ya masalah teknis pada masa penuntutan atau pembuktian di persidangan," kata Tarmizi saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Jumat (8/3/2019).

Poin terakhir, kata Tarmizi yang diselidiki tim bidang pengawasan Kejati Sulsel dalam eksaminasi putusan bebas Kijang adalah perbuatan tercela ketika perkara ini bergulir.

Menyangkut putusan bebas Kijang, Tarmizi mengakui hal itu sudah menjadi kewenangan hakim. Namun, ia yakin dengan adanya hasil eksaminasi nantinya, kasasi yang diajukan tim JPU akan lebih kuat untuk mengembalikan Kijang sebagai narapidan kasus narkoba.

"Dengan hasil eksaminasi ini paling tidak untuk memperkuat nanti eksaminasi. Kelemahan-kelemahan akan kita perkuat. Sekarang sedang dirampungkan pak Aswas," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu. 

Vonis bebas ini diberikan oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan. 

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.