Sabtu, 09 Maret 2019 13:33

Pingsan Usai Diberi Es Buah, Saat Sadar CD Gadis PKL Sudah di Lutut

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Korban percobaan pemerkosaan saat melapor di Polres Jeneponto.
Korban percobaan pemerkosaan saat melapor di Polres Jeneponto.

Empat orang gadis di bawah umur, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, melaporkan pelaku percobaan pemerkosaan.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Empat orang gadis di bawah umur, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, melaporkan pelaku percobaan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman kepada Rakyatku.com, Sabtu (9/3/2019) mengatakan, terduga pelaku percobaan pemerkosaan bernama Efendy (30). Dia sudah ditahan di Mapolres Jeneponto. Satreskrim Polres Jeneponto sigap bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

"Pelakunya sudah ditahan. Korbannya masing-masing N, N, F dan S ada usia 17-18 tahun. Salah satu dari mereka celana yang digunakan sudah ada di lutut. Namun sempat dilihat oleh salah teman lainnya," kata Boby, Sabtu, (9/3/2019).

Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku ini diduga merencanakan pemerkosaan. Kami juga kenakan pasal Perlindungan Anak," sebutnya.

Tindak kejahatan tersebut terjadi di sebuah Ruko, tempat keempat gadis itu sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Ruko itu adalah toko pakaian, terletak  di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.