Jumat, 08 Maret 2019 18:19

Bupati Sidrap Instruksikan Penertiban Perizinan di Berbagai Sektor

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Sidrap, Dollah Mando (kanan)
Bupati Sidrap, Dollah Mando (kanan)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan akan melakukan penertiban perizinan di berbagai sektor.

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan akan melakukan penertiban perizinan di berbagai sektor.

"Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan publik dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Sidrap, Dollah Mando, Jumat (8/3/2019).

Hal itu, urai dia, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 570/1191/DPMPTSP, tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengawasan Penertiban Perizinan.

"Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," papar Dollah.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Sidrap, untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Perizinan yang dimaksud seperti IMB, izin reklame, izin trayek, SITU, SIUP, dan izin lainnya yang berlaku di lingkup Kabupaten Sidrap," jelas Dollah Mando.