RAKYATKU.COM, BEKASI - Senin, 4 Maret 2019 lalu. Sesosok mayat terbungkus kantong Plastik ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Caman Raya Baru, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Korban akhirnya diidentifikasi sebagai Eljon Manik. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, korban dibunuh SJ alias Daeng (54), kekasih gelap pacarnya, yang bernama Wati (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono sebagaimana dilansir tribunnews mengatakan, korban awalnya kumpul kebo dengan Wati. Kemudian Wati serong dengan Daeng.
Argo membeberkan, Wati awalnya menjalin hubungan dengan Eljon. Mereka bahkan sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Kemudian Wati ini menjalin hubungan kembali dengan tersangka Daeng.
Dari hubungan Wati dengan Daeng, membuahkan seorang anak yang saat ini berusia dua bulan.
Mengetahui hal tersebut, Eljon mendatangi sebuah rumah kontrakan yang ditempati Daeng dan Wati di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019) lalu.
Eljon datang dan memaki Daeng dengan kata-kata kasar, hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, Daeng memukul Eljon dengan tabung gas karena tak terima dimaki-maki.
Eljon yang sekarat, kemudian dibiarkan tergeletak begitu saja.
Pada Minggu (3/3/2019) dini hari, korban yang masih bernapas, dibungkus dengan plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi.
"Jadi pengakuan tersangka, korban masih sekarat. Setelah (korban) dimasukkan plastik di gantung di sungai. Jadi sebab kematian pertama (karena) paru-paru terisi air lumpur dan benturan kepala," ujar Argo.
Jasad Eljon ditemukan seorang pekerja bangunan yang hendak memancing di kali dekat TPS liar tersebut pada Senin pagi.
Pekerja tersebut melaporkan temuannya ke Polres Metro Bekasi.
Polisi langsung mengidentifikasi jasad korban dan mencari pelaku.
Pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka ditangkap polisi di kediamannya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.