Kamis, 07 Maret 2019 09:08

Konsumsi Narkotika, Dua Wanita Pelayan Kafe dan Satu Pria Dibekuk

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ani, Ridho dan Fika, digelandang ke Mapolres Sidrap, usai ditemukan menggunakan sabu-sabu di Kafe Inul.
Ani, Ridho dan Fika, digelandang ke Mapolres Sidrap, usai ditemukan menggunakan sabu-sabu di Kafe Inul.

Tiga terduga penyalahguna narkotika, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sidrap di Kafe Inul, Lingkungan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap. Dua di antaranya perempuan mu

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Tiga terduga penyalahguna narkotika, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sidrap di Kafe Inul, Lingkungan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap. Dua di antaranya perempuan muda.

Ketiga terduga masing-masing Muhammad Rais alias Ridho (22), warga Jalan Jambu Kelurahan Batulappa Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Parsi alias Fika (21), penduduk Jalan Paniki Kabupaten Toraja Utara, dan Eni Mulyani alias Ani (32), asal Kota Makassar.

"Dua perempuan tersebut berprofesi sebagai pelayan kafe dan laki-lakinya adalah pengunjung. Mereka diringkus bersama barang bukti di TKP," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi via Whats App (WA), Kamis pagi (7/3/2019).

Dari tangan ketiga terduga, lanjut dia, polisi menyita 1 batang pipa kaca/pireks, 2 saset keristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 saset pembungkus bekas pakai, 1 set bong/alat hisap, 1 buah sumbu,
2 buah korek gas, dan 1 unit handphone.

"Para terduga diamankan petugas saat tengah mengonsumsi narkotika di kafe tersebut. Mereka diamankan Rabu malam (6/3/2019) sekira pukul 22.00 Wita. Ini berdasarkan informasi warga jika di lokasi itu sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," papar Badollahi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini menambahkan, usai digerebek dan disergap petugas, ketiga terduga digelandang ke Markas Polres Sidrap untuk diperiksa dan menjalani proses hukum selanjutnya.