Rabu, 06 Maret 2019 14:07

OTT Pendamping PKH di Makassar, Begini Modusnya

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polrestabes Makassar saat merilis penangkapan pendamping PKH , pada Rabu (6/3/2019).
Polrestabes Makassar saat merilis penangkapan pendamping PKH , pada Rabu (6/3/2019).

Satgas Bansos Polrestabes Makassar melakukan tangkap tangan terhadap seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Syahruddin (39).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satgas Bansos Polrestabes Makassar melakukan tangkap tangan terhadap seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Syahruddin (39). Pria ini dicokok di Jalan Sultan Abdullah, pada Selasa (5/3/2019) kemarin, sekira pukul 18.00 Wita.

"Kemarin sore dilakukan OTT (operasi tangkap tangan) dalam dugaan penyimpangan program PKH, program bantuan sosial yang ada di Kota Makassar," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat melakukan rilis penangkapan pelaku, pada Rabu (6/3/2019).

Wahyu mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku. Pada saat itu, pelaku memegang kartu ATM yang seharusnya dipegang oleh penerima. Termasuk buku rekening.

"Modusnya, pelaku pegang kartu ATM dan rekening. Kartu ini ada program yang setiap bulan dicairkan oleh yang bersangkutan dan diserahkan ke penerima dengan dipotong kurang lebih Rp 12 ribu sebanyak 400 orang. Seriap per triwulan ada bantuan yang diterimakan yang bersangkutan dan dipotong kurang lebih Rp50 ribu," paparnya.

Pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk pendamping-pendamping lainya. Termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Pemotongannya untuk pembagian dan keuntungan pribadi. Diduga berlangsung selama program ini berjalan. Pembagian masih akan didalami. Tidak menutup kemungkinan di daerah lain, makanya masih akan dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Mengingat program tersebut menggunakan uang negara, pelaku akan dijerat dengan undang undang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sementara untuk total dana uabg dinikmati oleh pelaku hingga saat ini belum ada kesimpulan.

"Nantinya kita akan masuk di pidana korupsi. Ini masuk korupsi karena ini uang negara. Belum bisa hitung (dana yang dipotong) keseluruhan karena berkelanjutan tapi setiap bulan dipotong sekita 12 ribu dan yang triwulan sekitar 50 ribu," pungkasnya.