Selasa, 05 Maret 2019 21:21

Dipanggil Bawaslu, Akbar Faizal: Harus Ada Persetujuan Presiden

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Akbar Faizal saat memperlihatkan surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Bawaslu Makassar.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Akbar Faizal saat memperlihatkan surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Bawaslu Makassar.

Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem, Akbar Faizal angkat bicara soal pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem, Akbar Faizal angkat bicara soal pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar.

Akbar diundang untuk melakukan klarifikasi terkait video Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang viral di media sosial belakangan ini.

Menurut Akbar, dirinya merasa heran dengan pemanggilan tersebut. Anggota DPR RI itu pun mengaku sempat bertanya-tanya soal undangan itu.

"Saya tidak bisa berkomentar tapi geli karena di berita-berita sudah dituliskan bahwa saya akan diperiksa atau lakukan klarifikasi pada hari Selasa (5/3/2019). Saya diam-diam saja. Saya bertanya dalam hati, bagian mana keterkaitan saya di video itu," ungkapnya saat ditemui Rakyatku.com di acara peluncuran buku laporan kinerjanya selama 2018, di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Jalan Boulevard, Selasa (5/3/2019).

Akbar mengaku tak hadir dalam agenda klarifikasi hari ini karena sama sekali belum menerima surat undangan dari pihak Bawaslu Makassar.

"Undangan untuk klarifikasi di hari Selasa itu tidak saya terima. Tadi baru ada pihak Bawaslu yang mengantar undangannya pas saya sampai dihotel ini. Tapi undangannya itu untuk klarifikasi di hari Kamis (7/3/2019) nanti," ungkap Akbar sambil memperlihatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Makassar itu.

Menurut Akbar, sebenarnya tak mudah untuk memanggil seorang anggota DPR RI. Dalam UU MD3, pemanggilan anggota DPR RI harus atas dasar persetujuan dari presiden.

"Memanggil anggota DPR RI itu harus persetujuan dari presiden. Itu sebenarnya aturan yang berlaku sekarang," tambahnya.

Hanya saja, kata Akbar, dirinya memilih mengesampingkan aturan tersebut. Ia pun mengaku bersedia hadir memberikan klarifikasi pada Kamis (7/3/2019) nanti.

"Saya menghormati Bawaslu karena saya bagian dari orang yang membuat undang-undangnya. Insyaallah saya akan datang pada hari Kamis. Kalau perlu klarifikasinya dilakukan secara terbuka," pungkasnya.