Selasa, 05 Maret 2019 16:41

"Bahaya Makassar Kalau Kamu Ada", Terdakwa Begal Potong Tangan Berbohong, Terancam Hukuman Tambahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang begal pemotong tangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2019).
Sidang begal pemotong tangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2019).

Satu terdakwa kasus begal pemotong tangan Imran, mahasiswa ATIM Makassar diancam mendapatkan hukuman lebih berat lantaran berbohong.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satu terdakwa kasus begal pemotong tangan Imran, mahasiswa ATIM Makassar diancam mendapatkan hukuman lebih berat lantaran berbohong saat diperiksa hakim di Pengadilan Negeri Makassar. 

Pembegal yang diancam tersebut yakni Firman alias Emmang. Saat ditanya oleh salah satu hakim anggota I Made Subagia Astawa perihal alasan sadisnya membegal Firman mengaku tidak tahu. 

"Mengapa kamu tega begal seperti itu? Apa kamu pernah dihukum sebelumnya?" tanya hakim I Made. 

Mendengar pertanyaan ini Firman mengaku belum pernah menjalani hukuman. Tiga kali hakim I Made memberikan pertanyaan seperti ini, tetapi Firman terus mengelak. 

Mendengar jawaban ini, ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono langsung marah dan menyebut Firman berbohong. Pasalnya, Firman sebelumnya pernah dihukum 2 tahun penjara dan dikenakan pasal 351 KUHP. 

"Kamu tidak jujur, hukuman kamu bisa bertambah lagi. Kamu pernah begal, bahaya Makassar ini kalau kamu ada," kata hakim I Made mengakhiri pertanyaannya. 

Sebelumnya, empat terdakwa yang terlibat dalam begal sadis yang membuat mahasiswa Imran asal Enrekang kehilangan tangan diperiksa di ruang Moedjono Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2019).

Dua terdakwa utama Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang tidak konsisten dan berbelit-belit saat menceritakan detik-detiknya membegal Imran. 

Sementara itu Irman si penadah dan Fatahullah alias Ulla juga melakukan hal yang sama saat memberikan keterangan hingga membuat hakim naik pitam.